sebenernya saya memposting ini karena saya mengalami kebingungan disaat saya mau membuat SKCK dan kartu kuning. moga postingan ini bermanfaat dan dapat membantu kalian yang ingin membuat SKCK dan kartu kuning khususnya yang berada di wilayah kecamatan serpong Tangerang Selatan. tapi sebenernya se hampir sama aja persyaratannya.
Syarat SKCK baru
1. Surat Pengantar dari kelurahan tempat kalian tinggal (syarat membuatnya bawa KTP dan KK)
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy KK
4. Pas Foto 4x6 3 lembar
Syarat perpanjangan SKCK
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
3. Pas Foto 4x6 3 lembar
Syarat membuat Kartu Kuning
1. Ijasah atau Surat Keterangan Lulus yang ASLI
2. Pas Foto 3x4 2 lembar
3. KTP Asli
moga info nya bermanfaat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment