Pengertian
Franchise / Waralaba
Waralaba (Inggris: Franchising; Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan) adalah
hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut
versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan
dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak
dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas
usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa
Sedangkan menurut Asosiasi
Franchise Indonesia (AFI), yang dimaksud dengan Waralaba ialah Suatu
sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik
merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan
merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya
dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Pemberi
waralaba (Franchisor) adalah badan
usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan
dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
usaha yang dimilikinya.
Penerima waralaba (Franchisee)
adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan
atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
yang dimiliki pemberi waralaba
Jenis Waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
§
Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya
lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih
bergengsi.
§
Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk
orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki
pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh
pemilik waralaba.
Unsur-Unsur yang harus
dimiliki sebuah Franchise :
· Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee.
Pihak franchisor sebagai pihak yang
memberikan franchise, sedangkan pihak
franchisee merupakan pihak yang
diberikan / menerima franchise.
· Adanya penawaran paket usaha dari franchisor.
· Adanya kerjasama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee.
· Dipunyainya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memanfaatkan paket usaha
milik pihak franchisor.
· Seringkali terdapat kontrak
tertulis antara pihak franchisor dengan pihak franchisee.
0 comments:
Post a Comment